Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. FITO berkomitmen penuh menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau secepatnya untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
FITO menyediakan ruang komentar dan kontribusi bagi pembaca. Seluruh konten buatan pengguna melalui sistem moderasi untuk mencegah fitnah, ujaran kebencian, hoax, pornografi, dan pelanggaran hukum lainnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Setiap ralat dicantumkan secara transparan di dalam artikel terkait.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait pertimbangan SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.