PALEMBANG, FITO — Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan integrasi sistem layanan publik digital terpadu sebagai langkah akselerasi transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Peluncuran yang berlangsung di Balai Kota ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan pelaku usaha lokal. Melalui platform digital terintegrasi ini, warga metropolis kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, perizinan berusaha, hingga pembayaran retribusi daerah secara daring tanpa perlu antre panjang di kantor kelurahan atau dinas terkait.
Akselerasi Layanan dan Efisiensi Waktu
Transformasi sistem digital ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan izin hingga 70 persen. Seluruh dokumen diverifikasi secara real-time dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik bersertifikat resmi.
"Kami ingin memastikan setiap warga Palembang mendapatkan pelayanan yang transparan, bebas pungutan liar, dan dapat diakses kapan saja dari genggaman ponsel pintar," ujar perwakilan pimpinan daerah saat memberikan sambutan.
Sosialisasi dan Pendampingan Warga
Guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan sistem baru ini, Pemkot Palembang menyiagakan petugas pendamping di setiap kantor kecamatan untuk memandu warga lanjut usia dan pelaku UMKM dalam melakukan registrasi akun digital.