**Muktamar ke-35 NU Tetapkan AHWA untuk Pilih Ketum PBNU 2026-2031**
**JOMBANG** — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengambil keputusan penting terkait tata cara pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Forum muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati penggunaan mekanisme **Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)** dalam proses penentuan Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut mengubah pola pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem *one man one vote*, yakni setiap peserta yang memiliki hak suara dapat memberikan pilihannya secara langsung.
Perubahan mekanisme itu sebelumnya menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot dalam sidang pleno. Karena belum tercapai kesepakatan melalui musyawarah, peserta akhirnya menentukan pilihan melalui voting tertutup.
Hasilnya, dari 552 suara yang dihitung, sebanyak 401 suara menyetujui penggunaan mekanisme baru. Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem *one man one vote* dan satu suara dinyatakan tidak sah.
### Bagaimana Mekanisme AHWA?
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh peserta muktamar.
Prosesnya akan dimulai dari penjaringan nama bakal calon. Pengurus NU di tingkat wilayah dan cabang dapat mengusulkan sejumlah nama yang dianggap memenuhi kriteria untuk menjadi calon Ketua Umum.
Nama-nama yang masuk kemudian ditabulasi hingga menghasilkan lima kandidat dengan dukungan terbanyak. Kelima nama tersebut selanjutnya masuk ke tahapan berikutnya sebelum akhirnya ditentukan melalui mekanisme AHWA.
Mekanisme ini menempatkan sembilan kiai yang tergabung dalam AHWA sebagai bagian penting dalam proses penentuan kepemimpinan PBNU.
Sembilan anggota AHWA sendiri diperoleh melalui proses pengusulan dan tabulasi suara dari struktur NU. Setelah terpilih, mereka menjalankan mandat untuk menentukan kepemimpinan NU sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam muktamar.
### Lima Kandidat Dorong Penggunaan AHWA
Penggunaan AHWA juga mendapat dukungan dari sejumlah bakal calon Ketua Umum PBNU.
Lima nama yang disebut telah menyepakati mekanisme tersebut yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
Bagi pendukung mekanisme AHWA, sistem tersebut dinilai memberikan ruang lebih besar bagi proses seleksi dan pertimbangan para ulama dalam menentukan sosok yang akan memimpin PBNU.
Gus Rozin sebelumnya menyebut perpindahan dari sistem *one man one vote* menuju AHWA sebagai sebuah perkembangan penting dalam mekanisme organisasi NU.
### Bukan Sekadar Pergantian Sistem Pemungutan Suara
Penerapan AHWA dalam pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu perubahan penting yang lahir dari Muktamar ke-35 NU.
Sistem tersebut tidak semata-mata mengubah siapa yang memberikan suara, tetapi juga mengubah alur proses pemilihan. Penjaringan tetap melibatkan struktur organisasi NU dari tingkat bawah, kemudian nama-nama yang muncul disaring sebelum masuk ke tahap penentuan oleh pihak yang mendapatkan mandat.
Dengan demikian, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan menggabungkan proses penjaringan kandidat, penyaringan nama, serta pertimbangan ulama melalui mekanisme AHWA.
Keputusan ini sekaligus menjadi babak baru dalam proses regenerasi kepemimpinan PBNU. Setelah mekanisme ditetapkan, perhatian selanjutnya tertuju pada proses penjaringan kandidat hingga penentuan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031.